Ketentuan Biaya
Pelayangan Informasi Publik tidak dipungut biaya. Namun biaya pengadaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB)
Jumat : 09.00 -15.00 WIB (Istirahat 11.00-13.00 WIB)