Pemohon Informasi Publik Mendatangi secara langsung Gedung BPBUMD di Kompleks Balaikota Blok H Lantai 17, Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat 10110
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi publik, PPID menetapkan waktu pemberian layanan publik. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan BPBUMD dilaksanakan pada:
Portal Publik (Website) Pemohon dapat mengunduh formulir yang tersedia pada website BPBUMD pada alamat link berikut UNDUH FORMULIR
Surat Electronic (Email) Pemohon dapat menyampaikan permohonan melalui email yang dikirim melalui bpbumd@jakarta.go.id dengan melampirkan kelengkapan identitas pemohon informasi publik yang telah ditentukan.
Telepon Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan melalui nomor telepon (021) 3822076
Surat Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPBUMD, Kompleks Balaikota Blok H Lantai 17, Jl. Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat 10110.
Persyaratan Permohonan Informasi Publik
Perseorangan a. Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/NPWP/Paspor) b. Lampiran Formulir Permohonan Informasi Publik
Organisasi / Badan Publik / Lembaga / Perusahaan a. Fotocopy Identitas Diri (KTP/SIM/NPWP/Akta Perusahaan) b. Surat/Lampiran Formulir Permohonan Informasi Publik
Form Permohonan Informasi
Setiap Pemohon Informasi WAJIB melengkapi data diri berupa:
Copy KTP bagi individu
Surat Kuasa bagi perwakilan kelompok
Copy Anggaran Dasar bila pemohon informasi adalah sebuah Organisasi
Beserta permohonan tertulis dengan alasan dan tujuan penggunaan informasi sebenar-benarnya Input Formulir : Formulir Permohonan Informasi Publik