Keputusan Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0006 Tahun 2024 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2024
PPID bertugas:
menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
melakukan pengujian tentang konsekuens atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID berwenang:
menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.