Informasi mengenai tugas dan fungsi dari BPBUMD DKI
TUGAS
BP BUMD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pembinaan BUMD.
FUNGSI
BP BUMD mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan pada sub bidang pembinaan BUMD.
Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran BP BUMD
Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran BP BUMD
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMD
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis BUMD
Pengkajian dan pengajuan pembentukan BUMD baru
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan BUMD
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pengurus BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi proyek penugasan strategis Gubernur pada BUMD
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Badan Pengawas, dan Komisaris pada BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
Penyelenggaraan seleksi dan pengajuan calon pengurus BUMD dan Perseroan Wakil Pemerintah Daerah
Pengkajian dan pengajuan rencana akuisisi, merger, spinoff, privatisasi, divestasi, perubahan bentuk badan hukum, dan likuidasi BUMD
Pengkajian dan proses pengesahan penghasilan/ remunerasi pengurus BUMD
Pengkajian dan proses pengesahan rencana jangka panjang (RJP), rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), dan laporan tahunan BUMD dan Perseroan
Pengajuan rencana investasi langsung penyertaan modal daerah pada BUMD dan Perseroan berkoordinasi dengan BPKD
Pengelolaan investasi daerah yang bersifat langsung berupa penyertaan modal daerah
Pelaksanaan evaluasi nilai ekonomi dan kontribusi keuangan BUMD dan Perseroan terhadap Pemerintah Daerah
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang BP BUMD
Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan BP BUMD
Pengelolaan kearsipan, data, dan informasi BP BUMD; dan
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelalcsanaan tugas dan fungsi BP BUMD