Layanan Air Minum PAM JAYA
Pengelolaan pelayanan air minum di DKI Jakarta dilakasanakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA), yaitu sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 dan memiliki tugas pokok melakukan segala usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan dan pendistribusian air minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan serta pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan berpedoman pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Percepatan Penyediaan Air Bersih/Minum
Selama tahun 2017, PAM JAYA telah merealisasikan beberapa program kegiatan terkait dengan percepatan penyediaan air bersih/minum seperti:
Disamping itu PAM JAYA juga telah mengupayakan Pendanaan untuk kegiatan di atas khususnya Pembangunan Jaringan Pipa Hutan Kota melalui Permohonan PMD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017 dan telah disetujui pencairan PMD untuk PAM JAYA sebesar Rp. 300 milyar.
Ketahanan Air
Dalam rangka mengantisipasi datangnya pasokan air dari rencana SPAM Regional, PAM JAYA secara intensif juga telah melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian PUPR, dan Instansi terkait lainnya untuk rencana penyerapan air curah SPAM 1 Jatiluhur, dan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mengetahui perkembangan rencana pembangunan Waduk dan SPAM Karian.
Disamping itu, PAM JAYA juga berupaya untuk menambah cakupan layanan nya melalui pembangunan jaringan SPAM Hutan Kota sepanjang 120 KM dari IPA Hutan Kota dengan menggunakan bantuan dana PMD Pemprov DKI Jakarta. Pipa tersebut akan melayani warga yang selama ini belum mendapatkan pasokan air bersih khususnya di daerah Kamal Muara, Kamal, Tegal Alur, Muara Baru dan Muara Angke. SPAM Hutan Kota ini ditargetkan akan selesai pada September 2019.
Peningkatan Pelayanan
Terkait dengan upaya peningkatan pelayanan, PAM JAYA senantiasa mendorong dan mendukung kedua Mitra Swasta untuk melakukan upaya penurunan Non Revenue Water (NRW) termasuk menemukan sumber-sumber kehilangan air. Untuk mempertahankan tingkat pelayanan, PAM JAYA juga melakukan koordinasi secara intensif dengan instansi terkait sehubungan adanya rencana pekerjaan relokasi jaringan perpipaan yang terdampak Proyek Pemerintah.
Hal Strategis Lain
Hal strategis lain yang dilakukan perusahaan adalah melanjutkan pembahasan pengembalian pengelolaan air Jakarta melalui mekanisme Restrukturisasi Perjanjian Kerjasama bersama Tim Evaluasi Tata Kelola Air, penerbitan Raperda Perumda Air Jakarta terkait dengan rencana penggabungan PAM JAYA dan PAL Jaya, perpanjangan Perjanjian Pengadaan Air Curah Olahan dengan PDAM TKR Kabupaten Tangerang dan Pengadaan Air Baku dengan PJT-II serta pengajuan permohonan Penyertaan Modal Daerah dari Pemprov DKI Jakarta.
Kinerja Teknis dan Pelayanan
Pencapaian kinerja teknis dan standar pelayanan untuk beberapa parameter pada Triwulan II Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Satuan |
Realisasi Triwulan II 2018 |
1. |
Jumlah Sambungan |
Pelanggan |
856.147 |
2. |
Cakupan Layanan |
% |
60.99 |
3. |
Kualitas Air |
% |
100,00 |
Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan dan tantangan utama PAM JAYA saat ini adalah defisit air bersih sekitar 4 m3 per detik, terbatasnya ketersediaan air baku, belum dapat terlayaninya beberapa area dengan perpipaan air bersih khususnya Bagian Barat dan Utara Jakarta, termasuk pelayanan bagi Rusunawa dan Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) lainnya, masih cukup tingginya tingkat kehilangan air/NRW (43%) disertai pemahaman akan penanganan NRW dan keluhan pelanggan yang belum sejalan dan masih adanya penggunaan air bawah tanah di area yang telah tersedia jaringan air perpipaan serta sulit dan lamanya proses pengurusan perijinan.
Permasalahan lainnya yang juga dihadapi perusahaan adalah keterbatasan ketersediaan dana, terlebih equity PAM JAYA yang negatif menyebabkan tidak bankable untuk melakukan pinjaman ke Lembaga Keuangan Komersial, dengan adanya tambahan PMD sebesar Rp.300 milyar di Tahun Anggaran 2017 kondisi equity Perusahaan menjadi lebih baik, namun demikian Perusahaan juga masih membutuhkan tambahan PMD untuk meningkatkan Pelayanan khususnya penambahan jaringan perpipaan ke wilayah yang belum ada akses air bersih PAM JAYA sekaligus memperbaiki equity Perusahaan.
Selain hal teknis, terdapat kendala pada upaya sinkronisasi kebijakan pada tingkat Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah untuk strategi pemenuhan kecukupan air di DKI Jakarta, (SPAM Regional vs Inbound WTP), belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang penggunaan air tanah dalam, regulasi yang memberatkan dan kurang mendukung program PAM JAYA (khususnya terkait kebijakan Tarif Air Minum dan biaya pemindahan pipa yang terkena proyek Pemerintah yang dibebankan kepada Pemilik Utilitas), dan pengenaan pajak/PPN atas air baku, serta pengenaan biaya sewa lahan untuk penempatan trase pipa.
Sumber: PD PAM JAYA